Lompat ke konten

Selamat Datang di Whistleblowing System (WBS) SESKO TNI

FAQ

WBS Sesko TNI adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lembanga/organisasi pemerintah, dalam hal ini Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI).

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan bukan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut yang dilaporkan.

Untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.

Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang “dalam”, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Karena skandal kejahatan selalu terorganisir, maka seorang whistleblower kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu mengungkapkan kejahatan yang terjadi.

  • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2013 tentang Whistleblower

Lingkup pengaduan/penyingkapan yang dapat dilaporkan melalui WBS meliputi :

  • Korupsi.
  • Suap.
  • Konflik Kepentingan.
  • Pencurian.
  • Kecurangan.
  • Melanggar hukum dan peraturan Perusahaan

Yang termasuk kelompok pidanan korupsi adalah :

  • Merugikan keuangan negara
  • Suap-menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Perbuatan Curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi

Merugikan keuangan negara mencakup :

  • Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
  • Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara

Suap menyuap yaitu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakuan atau tidak melakkan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Penyalahgunaan/ penggelapan dalam jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan oranglain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.

  • Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
  • Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain

Yang dimaksud dalam tipe korupsi ini yaitu kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan, pengawas rekanan, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pembelian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.

Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What:Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where:Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When:Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who:Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How:Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
error: Konten dilindungi