PENHUMAS-SESKO TNI. Paban II/Pam Ops Ditum Sesko TNI Kolonel Pas Roosen Lymson Sinaga mensosialisasikan Peraturan Panglima TNI Nomor 55 tahun 2020 tentang Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) kepada perwakilan personel Sesko TNI yang ditunjuk bertempat di kelas Besar Lama Sesko TNI, Bandung, Rabu (9/3/2022).
Sosialisasi Angkum tersebut diberikan agar personel Sesko TNI memahami dan mengetahui lebih jelas tentang Perpang TNI Nomor 55 tahun 2020 sebagai pengganti Peraturan Panglima Nomor 45 tahun 2015, sehingga apabila ada permasalah personel bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.