PENHUMAS-SESKO TNI – Komandan Sesko TNI Marsekal Madya TNI Dedy Permadi, S.E., MMDS membuka Seminar Nasional dengan tatap muka terbatas dan secara virtual dengan tema “Rancangan Perpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Aksi Terorisme Merupakan Implementasi Tugas Pokok TNI”.
Keynote Speakers dalam seminar nasional tersebut adalah Dr. H. M. Azis Syamsuddin, S.E., S.H., M.A.F., M.H (Wakil Ketua DPR RI) dengan 5 orang Narasumber yaitu : Bapak Arsul Sani, S.H., M.Si (Wakil Ketua MPR RI) Brigjen TNI Edi Imran, S.H., M.H., M.Si (Inspektur Babinkum TNI), Dr. Conny Rahakundani (Pakar Militer), Prof. Dr. Idzan Fautanu, M.A (Guru Besar UIN Bandung), Brigjen TNI Rudy Rachmat N, S.Sos., M.Sc (Dir Bais E TNI) dan Mayjen TNI (Pur) Supiadin (Ketua DPP Nasdem dan Tissya Noveni sebagai moderator.
Turut hadir Wadan Sesko TNI beserta pejabat teras Sesko TNI, Akademisi, dan Praktisi Hukum sedangkan peserta diskusi terdiri dari unsur perwakilan Pasis Dikreg ke-47 Sesko TNI dan Pasis Dikreg Seskoad, Organik Sesko TNI, Mahasiswa, Polri dan Masyarakat Umum.
Dalam sambutannya Marsekal Madya TNI Dedy Permadi, S.E., MMDS menyampaikan bahwa pasca diserahkannya Rancangan Perpres Terorisme kepada DPR RI pada Bulan Mei 2020 muncul berbagai tanggapan baik positif maupun negatif terhadap Rancangan Perpres tersebut. Menindaklanjuti perkembangan situasi yang ada, Sesko TNI menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka untuk mencari, menemukan dan menyamakan serta memformulasikan konsep urgensi pelibatan Institusi TNI, Polri dan masyarakat secara sinergis dalam penanggulangan terorisme, agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum nasional maupun internasional.
Diakhir sambutan Komandan Sesko TNI, mengharapkan seminar nasional ini, menjadi wadah untuk mensosialisasikan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan juga untuk mengetahui Pembentukan Perpres Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme sebagai delegasi dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang selanjutnya hasil dari Diskusi Seminar ini akan menjadi referensi DPR RI khususnya Presiden Republik Indonesia dalam menetapkan Perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Bandung, 13 Oktober 2020
Authentikasi
Kapentak Sesko TNI
Agus Lukman
Kolonel Laut (P) NRP 13258/P